pilihan +INDEKS
Pj Walikota Minta APH Tindak Pemungut Retribusi Sampah Tunai
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, meminta ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak oknum yang masih memungut retribusi sampah secara tunai.
Sebab, katanya hingga kini masih ada laporan pemungutan retribusi secara tunai kepada warga. Padahal, Pemko Pekanbaru sendiri sudah menerapkan pembayaran secara non tunai.
"Untuk sampah, kami minta pembayaran retribusi itu dibayar melalui QRIS, langsung transfer. Tapi kan ada juga yang masih menggunakan manual mengatasnamakan petugas kita (dari Dinas LHK)," ucap Risnandar, Jumat (15/11/2024).
“Saya sudah mengeluarkan surat dan memberikan pengumuman (tentang retribusi sampah non tunai), tapi kan masih ada juga (yang memungut tunai). Makanya kami minta juga kepada pihak APH untuk menindaklanjuti," ulasnya.
Kemudian kepada warga wajib retribusi, Risnandar mengingatkan agar tidak lagi melayani pemungutan retribusi sampah secara tunai.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat wajib retribusi untuk bisa bekerjasama memberikan kewajiban kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Dinas LHK setempat di 2024 ini sudah menerapkan pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Warga bisa membayarkan kewajibannya melalui BNI dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Berita Lainnya +INDEKS
Lagi Patroli, Polisi Evakuasi Sopir Sakit Ginjal dari Pikap Tanpa Nopol ke Mobil Patroli
PEKANBARU - Suasana sunyi di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) pada S.
Kunjungi RSUD Arifin Achmad, TP PKK dan DWP Riau Sambut Perkembangan Positif Pasien Anak
PEKANBARU - Kunjungan Tim Penggerak PKK Provinsi Riau bersama Dharma Wanita.
Terik, Suhu Cuaca Riau Hari Ini Capai 33-34 Derajat Celsius
PEKANBARU – Cuaca di wilayah Provinsi Riau pada Minggu (1/3/2026) ter.
Safari Ramadan Jadi Ruang Dialog, Pemprov Riau Dengarkan Aspirasi Warga Dumai
PEKANBARU - Safari Ramadan 1447 H hari ke 8 yang digelar di Masjid Al Muqorrabin, Kecamatan Bukit.
Biro Organisasi Setdaprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik
PEKANBARU - Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Biro Orga.
Detik-detik Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Pekanbaru: Berawal dari Percikan Kabel Listrik
PEKANBARU - Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan pemukiman di Jalan Si.






.jpg)
.jpg)