pilihan +INDEKS
Pemkab Bengkalis Kembali Rekrut Penyuluh Dai Desa dan Kelurahan, Berikut Syaratnya
BENGKALIS, riaumadaninews.com – Dalam rangka mewujudkan program unggulan satu desa/kelurahan dan satu kecamatan, satu penggiat/penyuluh Agama Islam (Dai), Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali membuka kesempatan bagi warga yang punya potensi bidang keagamaan untuk menjadi Dai desa/kelurahan.
Informasi tentang rekrutmen penggiat/penyuluh Agama Islam (Dai) desa dan kelurahan tahun 2023 diumumkan berdasarkan nomor 400.31/651/Kesra/2023 yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, 30 Oktober 2023.
Jumlah penggiat/penyuluh agama yang bakal direkrut pada tahun 2023 sebanyak 54 dai yang akan ditugaskan di desa/kelurahan yang tersebar pada 10 kecamatan se-kabupaten Bengkalis.
Bagi calon peserta yang berminat ingin menjadi penggiat/penyuluh Agama (Dai) desa/kelurahan harus mengikut ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Minimal berusia 21 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar
2. Pendidikan terakhir minimal SLTA/Madrasa Aliyah/Pesantren
3. Dapat membaca dan menulis Alquran dengan baik dan benar serta menguasai dasar-dasar bahasa Arab dan lebih diutamakan mampu membaca kita kuning
4. Memiliki pengetahuan dan wawasan keagamaan, kebangsaan dan kepribadian baik.
Peserta harus membuat surat permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis, c.q. Tim Rekrutmen Penggiat/Penyuluh Agama (Dai) dan kelurahan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.
Untuk lebih jelas dan rinci tentang informasi rekrutmen dai desa/kelurahan, peserta dapat mengunduh melalui situs bengkaliskab.go.id atau melalui website diskominfotik.bengkaliskab.go.id.
Surat permohonan dikirim melalui kantor pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Permohonan paling lambat diterima panitia pada 20 November 2023.
Untuk pelamar dai desa, permohonan dimasukan dalam map warna biru, sedangkan dai kelurahan dimasukan dalam map warna hijau. #DISKOMINFOTIK
Lampiran :
1. Surat Pengumuman, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/990872792-pengumuman_dai.pdf
2. Form Pendukung, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/91586988528-persyaratan_dai.pdf
3. Form Pendukung versi doc, https://diskominfotik.bengkaliskab.go.id/asset/lampiran/original/22061856646-form_dai_2023.docx
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Bangkinang Kota – Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabu.
Jaga Mutu dan Kualitas Kesehatan, Ketua TP PKK Tinjau Dapur MBG di Bangkinang Kota
Bangkinang Kota – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) .
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar Tutup Manasik Haji dan Melepas 453 Jamaah Calon Haji Kabupaten Kampar Tahun 1447 H/2026 M
Bangkinang Kota - Sebanyak 453 jamaah calon haji Kabupaten Kampar dilepas langsung oleh Bupati Ka.
Bupati Kampar Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana Panti Asuhan Putera Muhammadiyah
Kampar – Dalam rangka memastikan kenyamanan dan kelayakan fasilitas bagi anak-anak asuh, Pe.
Pastikan Standar Terpenuhi, Ketua TP PKK Kampar Tinjau Dapur MBG di Desa Lereng Kecamatan Kuok
Kuok – Dalam rangka memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan opti.
Bupati Kampar Hadiri Acara Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Bangkinang
Bangkinang Kota, Malam yang penuh kehangatan dan khidmat mewarnai acara Pisah Sambut Ketua Pengad.





.jpg)

.jpg)