pilihan +INDEKS
Dinilai Gagal, AMPR Minta Dirut PT. BSP ISKANDAR Mundur dari Jabatannya
Pekanbaru, Riau - Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi mendesak Pemegang Saham untuk Memberhentikan Sementara Direksi PT Bumi Siak Pusako karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Direktur PT BSP dalam memenuhi target pencapaian yang telah ditetapkan oleh para pemegang saham dalam RUPS PT BSP Tahun 2022.
PT BSP merupakan BUMD dengan kepemilikan saham dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07%, Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemerintah Kabupaten Kampar 6,02%, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21%
Zulkardi Menyoroti, setidaknya terdapat 5 point penting dalam keputusan RUPS PT BSP tahun 2022 yang tak mampu dilaksanakan dengan baik oleh Dirut PT BSP, Iskandar, diantaranya;
Pertama, Pembangunan Gedung milik sendiri PT BSP di aset tanah PT BSP Dijalan Sudirman , kenyataan nya sampai saat ini tak terlihat oleh masyarakat prospek pembangunan melainkan masyarakat berfokus pada bermasalah dan terbengkalai pembangunan gedung lalu berspektif terindikasi hingga kerugian perusahan miliaran rupiah Akibat gagalnya pembangunan gedung milik PT BSP tersebut .
Dan info yang saya dan teman teman dapatkan permasalahan ini sudah sampai ke komisi pemberantas korupsi (KPK) di laporkan .
Belum lagi soal insiden meledaknya Kilang Minyak Milik PT BSP yang menelan Korban dan 4 Orang lainnya luka berat, disana sangat terlihat target Zero Accident yang diabaikan oleh Dirut PT BSP sedangkan Pemegang Saham menargetkan PT BSP untuk Zero Accident
Kemudian kedua, Pembangunan kilang minyak atau kilang refenery masing belum jelas. Hal ini berguna untuk effesiensi biaya pengiriman minyak ke dumai.
Yang ketiga, Penyerahan atau pemindahan PI dari PT. BSP ke PT. BSP Sentral Sumatera ( PT. BSP SS) di tolak skkmigas karena buruknya kinerja.
Keempat, Biaya transportasi/pengiriman minyak kedumai sangat besar (jutaan dollar) karena komunikasi PJBG dgn petragas tidak baik.
Dan yang kelima menurut kami adalah Collaps atau bangkutnya anak perusahaan PT. Zapin Energi Sumatra (PT. ZES) karena tidak bertanggung jawabnya direktur PT. BSP sebagai perusahaan induk dan hal ini telah kami kaji bersama team agar dikemudian hari AMPR akan melaporkan permasalahan ini ke pihak APH," Ujar Zulkardi, Senin (29/5)
Selain itu, Zulkardi juga mengkritik betapa banyaknya kerugian yang dialami perusahaan dibawah kepemimpinan Direksi Iskandar akibat tak kunjung selesainya target pencapaian yang ditetapkan para pemegang saham dalam RUPS 2022, yang menjadi sorotan utama yaitu pembangunan Gedung Utama PT BSP di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang hingga saat ini masih terlihat terbengkalai dan tidak ada progres pembangunan Kawasan Industry buton untuk produksi pengelolaan minyak mentah untuk operasional perusahaan kedepannya.
"Selain gagal dalam pencapaian target perusahaan, diduga Dirut Iskandar juga dinilai telah menyebabkan potensi kerugian perusahaan yang cukup besar sehingga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang BUMD, pada pasal 105 ayat 1 disebutkan bahwa Dewan direksi BUMD dapat diberhentikan apabila melakukan kesalahan yang menyalahgunakan kedudukan sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian", Jelas Zulkardi
Dengan tak mampu meraih pencapaian target RUPS, Kinerja Iskandar harus dipertanggung jawabkan sebagai direksi PT BSP, seharusnya Dirut Iskandar sadar diri bahwasanya dirinya masih banyak kekurangan sehingga secara sukarela melepaskan kedudukannya sebagai direksi PT BSP agar PT BSP kedepannya dapat menjadi lebih baik, atau menunggu waktu diberhentikannya Dirut Iskandar secara tidak hormat oleh para pemegang saham.
"Dengan tak mampu nya Dirut Iskandar mencapai target yang telah ditetapkan oleh RUPS, sebaiknya beliau sadar diri atas kemampuan kinerjanya, sehingga kedepannya pemegang saham dapat menunjuk seseorang yang lebih baik agar PT BSP terus menjalankan fungsinya sebagaimana BUMD yang dapat mensejahterakan rakyat atau hanya menunggu waktu untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh para pemegang saham". Pungkas Zulkardi
Sebagai informasi sebelumnya AMPR juga turut mengkritik kinerja management PT BSP akibat potensi lifting yang terus menurun, selain itu AMPR juga menilai PT BSP telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PP itu melarang perusahaan BUMD mempekerjakan orang yang masih punya hubungan kerabat dalam tempat sama.
Berita Lainnya +INDEKS
Lagi Patroli, Polisi Evakuasi Sopir Sakit Ginjal dari Pikap Tanpa Nopol ke Mobil Patroli
PEKANBARU - Suasana sunyi di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) pada S.
Kunjungi RSUD Arifin Achmad, TP PKK dan DWP Riau Sambut Perkembangan Positif Pasien Anak
PEKANBARU - Kunjungan Tim Penggerak PKK Provinsi Riau bersama Dharma Wanita.
Terik, Suhu Cuaca Riau Hari Ini Capai 33-34 Derajat Celsius
PEKANBARU – Cuaca di wilayah Provinsi Riau pada Minggu (1/3/2026) ter.
Safari Ramadan Jadi Ruang Dialog, Pemprov Riau Dengarkan Aspirasi Warga Dumai
PEKANBARU - Safari Ramadan 1447 H hari ke 8 yang digelar di Masjid Al Muqorrabin, Kecamatan Bukit.
Biro Organisasi Setdaprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik
PEKANBARU - Menindaklanjuti Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Biro Orga.
Detik-detik Kebakaran Gudang Solar Ilegal di Pekanbaru: Berawal dari Percikan Kabel Listrik
PEKANBARU - Peristiwa kebakaran hebat melanda kawasan pemukiman di Jalan Si.






.jpg)
.jpg)