pilihan +INDEKS
DLHK Provinsi Riau Serahkan Dua Tersangka Perambah Hutan ke Kejari Inhu
PEKANBARU, riaumdaninews.com - Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial MR dan OPD, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (16/3/23).
Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua -red) ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.
"Hari ini, Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,"kata Murod.
Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,'tegas Murod.
Setelah ditangkap lanjut Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.
Pada kesempatan itu, Murod juga menerangkan jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) Ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.
"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan, yang merupakan kejahatan Exstra ordinary crime, Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan dan lingkungan agar terjaga kelestariannya,"ungkap Murod.
Tim PPNS DLHK Riau yang menyerahkan tersangka ini dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penegakkan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko SH MH. Turut mendampingi kordinator pengawas (Korwas) PPNS Polda Riau dan Pidum Kejati Riau. (Mediacenter Riau/rat)
(Mediacenter Riau/rat)
Berita Lainnya +INDEKS
Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Kab. Kampar Sisa Masa Bhakti 2025-2030
Bangkinang Kota, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kampar .
Terima Kunjungan PLN UP3 Bangkinang, Bupati Kampar Ahmad Yuzar: Apresiasi PLN dan Maksimalkan Pelayanan di Daerah 3T
Bangkinang Kota — Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. menerima kunjungan Manager PLN.
Potensi Besar Hortikultura Kampar, Pemerintah Pacu Produksi dan Nilai Ekonomi
Bangkinang Kota — Kabupaten Kampar memiliki potensi besar dalam pengembangan tanaman hortik.
Bersama Bupati Kampar, Ketua PKK Launching Paket PKMK untuk Anak Stunting
KUNTU – Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kampar terus diperkuat melalui kol.
Ketua Dekranasda Kampar Dorong Batik Kampar Tembus Pasar Nasional dan Internasional
Bangkinang Kota – Upaya memperkenalkan Ketua Dekranasda Kampar Dorong Batik Kampar Tembus P.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar Komitmen Serius Dalam Pencegahan Karhutla Di Wilayah Kampar
Bangkinang Kota - Pemerintah Kabupaten Kampar mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan.


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)