pilihan +INDEKS
Tidak Mengantongi Izin Operasional, Tim Gabungan DLHK Pekanbaru Amankan Tiga Unit Angkutan Sampah
PEKANBARU - Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP Kota Pekanbaru berhasil mengamankan tiga unit angkutan sampah ilegal yang menyaru sebagai angkutan lembaga pengelola sampah (LPS).
Tiga mobil yang masih terpasang stiker angkutan LPS, layaknya angkutan sampah resmi, diamankan di trans depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 17.00WIB.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino menjelaskan, diamankannya tiga unit angkutan sampah tak berizin, saat tim gabungan menggelar kegiatan rutin.
"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Kepala Bidang PPL yang akrab disapa Rino.
Dari kegiatan tersebut yang kita lakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS, ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terangnya.
Dari pengawasan tersebut, tim gabungan mendapati tiga unit mobil tidak mengantongi izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK Kota Pekanbaru.
"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo. Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS nya tidak di lepas. Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," jelas Rino.
Setelah diamankan, pengemudi bersama angkutan yang tidak mengantongi izin operasional digiring petugas gabungan ke Kantor Satpol PP untuk ditindak lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sudah Dibangun 32 Km, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan perbaikan infrastr.
Komitmen Berantas Habis Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas .
PSPS Pekanbaru Pemuncak Klasemen, Wako Agung: Energi Masyarakat Bawa Dampak Positif
PEKANBARU – Kemenangan PSPS Pekanbaru atas PSMS Medan dengan skor 2-1 di Stadion Kaha.
Wako Agung Nugroho Siap Perkuat Sinergi dengan Kapolda Baru demi Keamanan dan Kemajuan Pekanbaru
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepad.
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi .
Puskesmas Tenayan Raya Raih Dua Penghargaan BPJS Kesehatan
PEKANBARU– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Puskesmas Tenayan.







