pilihan +INDEKS
Perhutanan Sosial Jadi Salah Satu Strategi Inti Aksi Jurisdictional REDD+ di Provinsi Riau
PEKANBARU - Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) Provinsi Riau menegaskan pentingnya penguatan perhutanan sosial sebagai strategi utama dalam menekan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini secara khusus menghadirkan para pendamping perhutanan sosial untuk menyamakan persepsi dan memperkuat peran mereka dalam mendukung agenda pembangunan rendah karbon di Riau.
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan bahwa sektor kehutanan masih menjadi penyumbang emisi terbesar di daerah tersebut. Menurutnya, meskipun dalam lima tahun terakhir Riau berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 13,5 persen, capaian tersebut belum cukup tanpa penguatan peran masyarakat di kawasan hutan.
“Sektor kehutanan masih menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca di Riau dengan porsi lebih dari 80 persen. Karena itu, perhutanan sosial memiliki posisi penting dalam perubahan tata kelola yang lebih sistematik,” ujarnya di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa diskusi kali ini difokuskan pada pendamping perhutanan sosial karena mereka berhadapan langsung dengan pemegang izin di lapangan. Job menekankan bahwa para pendamping harus memahami secara komprehensif konsep Green for Riau dan mekanisme karbon.
“Pendamping perhutanan sosial harus paham dan mengerti apa saja yang berkaitan dengan Green for Riau, karbon, dan lainnya. Kita harus bersama membahas masalah karbon,” ujarnya.
Ia berharap para pendamping dapat mengarahkan masyarakat pemegang izin agar pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Lebih lanjut, Job juga mengingatkan bahwa keberhasilan program di tingkat nasional tidak akan tercapai tanpa dukungan daerah.
“Keberhasilan tingkat pusat tidak bisa dicapai tanpa keberhasilan tingkat daerah. Semua punya tanggung jawab dan porsinya masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial DLHK Provinsi Riau, Budi Hidayat, menyebutkan bahwa Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial Provinsi Riau mencakup luas sekitar ±484.577 hektare. Dikatakan, dalam kerangka JREDD+, perhutanan sosial bukan sekadar program pemberdayaan masyarakat.
"PS (Perhutanan Sosial) adalah instrumen pengamanan kawasan, pengurangan emisi berbasis komunitas, mekanisme safeguards sosial, platform distribusi manfaat karbon, serta pilar transformasi ekonomi hijau di tingkat tapak,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam konteks Riau dengan tantangan gambut, deforestasi historis, dan konflik tenurial, perhutanan sosial dapat menjadi strategi inti yang tidak hanya menurunkan emisi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya +INDEKS
Brigjen Pol Hengki Haryadi Buka Pelatihan Strategis Bhabinkamtibmas Se-Riau
PEKANBARU – Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, secara r.
Masyarakat Diminta Lengkapi Imunisasi Anak, Dinkes Riau Gencarkan Edukasi hingga Desa
PEKANBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau terus memperkuat u.
Tuntut Kepastian Relokasi TNTN, Warga Pelalawan Sampaikan Aspirasi ke Pemprov Riau
PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau menerima aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Masyarakat Pela.
Finalisasi LKPJ 2025: Sekdaprov Riau dan Pansus DPRD Bedah Capaian Kinerja OPD
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menghadiri lan.
Pastikan Sesuai Regulasi, Pemprov Riau Bedah Detail Anggaran Karhutla 2026
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar rapat koordinasi P.
KUA se-Riau Didorong Terapkan GEMAH ASRI untuk Lingkungan Kerja Sehat
PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mendorong pelaksanaan Gerakan Jum&rsqu.




.jpg)
.jpg)

