pilihan +INDEKS
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengungkapkan sejumlah ha
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, kembali menegaskan larangannya kepada pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah. Larangan ini diberlakukan karena kegiatan perpisahan di luar sekolah hanya akan membebani orang tua.
Gubri menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau, dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar. Pasalnya, pihaknya sebelumnya juga sudah surat edaran terkait larangan kegiatan tersebut.
"Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan, langsung saya copot," tegas Wahid.
Sementara itu, meski tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, Wahid tetap mengingatkan bahwa kegiatan serupa juga tidak diperkenankan dilakukan secara berlebihan. Ia menyatakan, jika terbukti melanggar, izin operasional sekolah swasta akan dievaluasi.
"Swasta kan saya hanya bisa mengimbau. Tapi kalau mereka tetap lakukan, izin operasionalnya nanti kita evaluasi," ujarnya.
Sejak Maret 2025, larangan ini telah diberlakukan sebagai tanggapan atas kekhawatiran meningkatnya beban biaya terhadap wali murid akibat kegiatan akhir tahun seperti perpisahan dan studi tur yang mewah. Gubernur menekankan bahwa pendidikan harus terjangkau dan tidak menjadi alasan siswa putus sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat teguran resmi kepada sekolah yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diterapkan jika masih ada yang mengabaikan kebijakan.
"Kami tidak memperbolehkan ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan di luar lingkungan sekolah atau secara berlebihan. Kami imbau agar pelaksanaan dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban bagi para orang tua," kata Erisman.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, baik negeri maupun swasta. Langkah tegas ini menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi wali murid, serta sebagai upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Prakiraan Cuaca Riau 29 Januari: Didominasi Cerah Berawan
PEKANBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stas.
Cuaca Riau Didominasi Cerah Berawan, Hujan Lokal Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah
PEKANBARU - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mempr.
Rapat Pengendalian Inflasi, Kemendagri Dorong Daerah Jaga Harga Pangan
PEKANBARU - Pemerintah menempatkan pengendalian harga komoditas pangan sebagai prioritas utama da.
Di Tengah Tekanan Fiskal, Plt Gubri Riau Minta OPD Kerja Keras Demi Penuhi Harapan Masyarakat
PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyoroti ko.
5 Agenda Wisata Riau Masuk Karisma Event Nusantara 2026
Pekanbaru - Kabar gembira berhembus membawa harum prestasi bagi Bumi Lancan.
Perpustakaan Soeman Hs Perkuat Peran Edukasi dan Rekreasi Melalui Kunjungan Sekolah
PEKANBARU - Perpustakaan memiliki peran strategis dalam mendukung proses pembelajaran masyarakat..







