pilihan +INDEKS
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengungkapkan sejumlah ha

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, kembali menegaskan larangannya kepada pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah. Larangan ini diberlakukan karena kegiatan perpisahan di luar sekolah hanya akan membebani orang tua.
Gubri menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau, dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar. Pasalnya, pihaknya sebelumnya juga sudah surat edaran terkait larangan kegiatan tersebut.
"Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan, langsung saya copot," tegas Wahid.
Sementara itu, meski tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, Wahid tetap mengingatkan bahwa kegiatan serupa juga tidak diperkenankan dilakukan secara berlebihan. Ia menyatakan, jika terbukti melanggar, izin operasional sekolah swasta akan dievaluasi.
"Swasta kan saya hanya bisa mengimbau. Tapi kalau mereka tetap lakukan, izin operasionalnya nanti kita evaluasi," ujarnya.
Sejak Maret 2025, larangan ini telah diberlakukan sebagai tanggapan atas kekhawatiran meningkatnya beban biaya terhadap wali murid akibat kegiatan akhir tahun seperti perpisahan dan studi tur yang mewah. Gubernur menekankan bahwa pendidikan harus terjangkau dan tidak menjadi alasan siswa putus sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat teguran resmi kepada sekolah yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diterapkan jika masih ada yang mengabaikan kebijakan.
"Kami tidak memperbolehkan ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan di luar lingkungan sekolah atau secara berlebihan. Kami imbau agar pelaksanaan dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban bagi para orang tua," kata Erisman.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, baik negeri maupun swasta. Langkah tegas ini menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi wali murid, serta sebagai upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Tol Lingkar Pekanbaru Capai 50%, Progres Konektivitas Riau Kian Dekat
PEKANBARU – Pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan b.
9 Kloter Jamaah Haji Riau Telah Berada di Makkah, Siap Jalani Armuzna
PEKANBARU – Seluruh jamaah calon haji (JCH) asal Riau dari Kloter 3 hingga Kloter 11 Embark.
Kemkomdigi "Bersih-Bersih"! Dukung Penuh Kejaksaan Usut Kasus Pusat Data Nasional
PEKANBARU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaska.
Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Riau Dukung Program Koperasi Merah Putih
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendukung dan berperan aktif dalam mewu.
Kloter Terakhir Jemaah Haji Riau Sudah Diberangkatkan
PEKANBARU— Jemaah haji asal Provinsi Riau yang tergabung dalam Kloter BTH 17 secara resmi d.
Bongkar SIM Palsu di Operasi ODOL, Polda Riau Amankan Pelaku
Pekanbaru - Ada seorang pengemudi kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemud.