pilihan +INDEKS
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani yang turut serta dalam pertemuan tersebut mengungkapkan sejumlah ha
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, kembali menegaskan larangannya kepada pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah. Larangan ini diberlakukan karena kegiatan perpisahan di luar sekolah hanya akan membebani orang tua.
Gubri menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau, dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar. Pasalnya, pihaknya sebelumnya juga sudah surat edaran terkait larangan kegiatan tersebut.
"Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan, langsung saya copot," tegas Wahid.
Sementara itu, meski tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, Wahid tetap mengingatkan bahwa kegiatan serupa juga tidak diperkenankan dilakukan secara berlebihan. Ia menyatakan, jika terbukti melanggar, izin operasional sekolah swasta akan dievaluasi.
"Swasta kan saya hanya bisa mengimbau. Tapi kalau mereka tetap lakukan, izin operasionalnya nanti kita evaluasi," ujarnya.
Sejak Maret 2025, larangan ini telah diberlakukan sebagai tanggapan atas kekhawatiran meningkatnya beban biaya terhadap wali murid akibat kegiatan akhir tahun seperti perpisahan dan studi tur yang mewah. Gubernur menekankan bahwa pendidikan harus terjangkau dan tidak menjadi alasan siswa putus sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat teguran resmi kepada sekolah yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diterapkan jika masih ada yang mengabaikan kebijakan.
"Kami tidak memperbolehkan ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan di luar lingkungan sekolah atau secara berlebihan. Kami imbau agar pelaksanaan dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban bagi para orang tua," kata Erisman.
Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, baik negeri maupun swasta. Langkah tegas ini menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi wali murid, serta sebagai upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Riau.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemprov Riau Bahas Peluang Magang dan Penempatan Tenaga Kerja ke Jepang
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau didorong memperkuat kerja sa.
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Dihargai Rp3.976 per Kg
PEKANBARU - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan r.
KPU Riau dan Bawaslu Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Badan Pen.
Atasi Karhutla 34 Hektare, Pangdam dan Kapolda Riau Turun ke Dayun
PEKANBARU — Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tamb.
Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Kembali Normal, Tiga Pesawat Lepas Landas Pagi Ini
PEKANBARU - Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Syarif Ka.
Update! 9 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Terdampak Erupsi Anak Krakatau
PEKANBARU - Jumlah penerbangan yang terdampak erupsi Anak Gunung Krakatau d.



.jpg)


