pilihan +INDEKS
Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
.jpg)
BANGKINANG KOTA - Camat Kampar Kiri, Marjanis, memimpin rapat penting untuk menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah umat Kristen yang belum memiliki izin di Desa Sei Rambai. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, Ninik Mamak, tokoh agama Islam, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta pimpinan umat Kristen setempat.
Dalam sambutannya, Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Ia menegaskan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.
Marjanis juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di ayat 2 disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Namun, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama di wilayah mayoritas beragama Islam, masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.
“Kami menghimbau masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting,” kata Marjanis. Ia menambahkan pepatah, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” yang menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.
Hasil dari pertemuan ini disepakati dalam 6 butir kesepakatan, yaitu:
1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.
2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.
3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.
4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.
5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.
6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan damai bagi semua pihak, serta menjaga harmoni antar umat beragama di Desa Sei Rambai
Berita Lainnya +INDEKS
Pemko Pekanbaru Terima Hibah Peralatan IPAL Senilai Rp7,9 Miliar, Wako Agung Ucapkan Terimakasih ke Menteri PUPR
PEKANBARU - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, didampingi Wakil Wali Kota (Wawako) Markari.
Pemkot Pekanbaru Tetap Gelar Pawai Takbiran Keliling, Akan Libatkan Ormas hingga Parpol
PEKANBARU - Lebaran Idulfitri akan berlangsung sepekan kedepan, tepatnya ta.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru: Jangan Mudah Percaya Oknum LuLuskan PPPK
PEKANBARU- Warga jangan mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa lu.
DKP dan BPS Pekanbaru Jalin Sinergi dan Sinkronisasi Tingkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat
PEKANBARU - Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru dan Badan Pusat Sta.
Inspektorat Pekanbaru Siap Koordinasi dengan Aparat Hukum Terkait Dugaan Korupsi di RSD Madani
PEKANBARU - Dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru dal.
Pj Wali Kota Targetkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2024 di Pekanbaru Bisa 100 Persen
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mengajak wa.