pilihan +INDEKS
Gelar Razia ODOL, 295 Kendaraan Ditindak
PEKANBARU, RiauMadaniNews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Provinsi Riau dalam kurun waktu selama Mei-Juni rutin menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL). Total kendaraan angkutan barang yang telah ditindak berjumlah sekitar 295 kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Ditlantas Polda Riau untuk bersama-sama mendampingi Dishub dalam melaksanakan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Tetapi hingga saat ini masih ditemukan truk-truk bertonase besar melintas. Untuk itu, pihak meminta agar didalam melakukan penertiban, kepada truk yang masih membandel bisa dilakukan penilangan.
Razia akan terus dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melintas di Kota Pekanbaru maupun kendaraan Over Dimension Over Load.
"Kemarin kami telah melaksanakan razia yang ke-enam kalinya. Odol, STNK dan pajak mati akan di tilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," ujar Khairunnas, Sabtu (8/6).
Terhitung ada sekitar 75 kendaraan yang telah ditindak dalam razia tersebut diantaranya 22 unit mobil mati kir dan odol, 28 unit mati pajak dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati dan 25 unit diberikan peringatan dan usir karena masuk dalam kota
"Dalam razia gabungan ini kami telah menindak lebih kurang 75 kendaraan, baik itu yang pajaknya mati, kir mati dan lain-lain. Jika ditotalkan sampai saat ini, kami telah menindak sekitar 295 kendaraan," katanya.
Kedepannya, Khairunnas menegaskan akan tetap terus melakukan sosialisasi, dan juga akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan truk bertonase besar yang melanggar atau tidak sesuai aturan (Odol). Jika tidak diberikan sanksi tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Khairunnas berharap kepada pemilik angkutan barang maupun ataupun bus pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi kir yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin operasional.
"Kami mengimbau agar pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan yang ada, agar lancar di jalan. Kemudian mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Bupati Siak Konsultasi ke SKK Migas, Optimis BSP Rebound dan Dongkrak PAD
JAKARTA – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, kembali melakukan konsultas.
Jelang Ramadhan, Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti Laksanakan Ziarah Kubur di Kubang Raya dan Perupuk
KAMPAR – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Wakil Bupati Kampar Misharti, Dr. .
Sambut Ramadhan 1447 H, Bupati Kampar Terbitkan Surat Edaran Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M
Kampar – Dalam rangka menyambut dan memasuki Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
27 Personil TRC BPBD Gelar Patroli Pengamanan Acara Balimau Kasai Sambut Ramadhan 1447 H
BANGKINANG KOTA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar menggelar kegiatan .
Plt. Kasatpol PP Kampar dan OPD Terkait Sepakat akan Pindahkan Parkir yang Berada di Jl. Dt Tabano Pasar Inpres
BANGKINANG KOTA - Dalam menindak lanjut arahan dari Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos,MT, pada saa.
BKMT Mengaji Dan Berbagi, Tingkatkan Spiritual Dan Aksi Sosial
Bangkinang Kota, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Kampar di ramadhan kali ini laksana.


.jpg)

.jpg)

.jpg)
.jpg)