pilihan +INDEKS
Gelar Razia ODOL, 295 Kendaraan Ditindak

PEKANBARU, RiauMadaniNews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Provinsi Riau dalam kurun waktu selama Mei-Juni rutin menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL). Total kendaraan angkutan barang yang telah ditindak berjumlah sekitar 295 kendaraan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Ditlantas Polda Riau untuk bersama-sama mendampingi Dishub dalam melaksanakan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Tetapi hingga saat ini masih ditemukan truk-truk bertonase besar melintas. Untuk itu, pihak meminta agar didalam melakukan penertiban, kepada truk yang masih membandel bisa dilakukan penilangan.
Razia akan terus dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan yang melintas di Kota Pekanbaru maupun kendaraan Over Dimension Over Load.
"Kemarin kami telah melaksanakan razia yang ke-enam kalinya. Odol, STNK dan pajak mati akan di tilang oleh kepolisian, KIR mati dan bus pariwisata yang tidak memiliki izin operasional akan dilakukan penindakan oleh BPTD," ujar Khairunnas, Sabtu (8/6).
Terhitung ada sekitar 75 kendaraan yang telah ditindak dalam razia tersebut diantaranya 22 unit mobil mati kir dan odol, 28 unit mati pajak dan Surat Izin Mengemudi (SIM) mati dan 25 unit diberikan peringatan dan usir karena masuk dalam kota
"Dalam razia gabungan ini kami telah menindak lebih kurang 75 kendaraan, baik itu yang pajaknya mati, kir mati dan lain-lain. Jika ditotalkan sampai saat ini, kami telah menindak sekitar 295 kendaraan," katanya.
Kedepannya, Khairunnas menegaskan akan tetap terus melakukan sosialisasi, dan juga akan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan truk bertonase besar yang melanggar atau tidak sesuai aturan (Odol). Jika tidak diberikan sanksi tilang maka mereka tetap akan melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Khairunnas berharap kepada pemilik angkutan barang maupun ataupun bus pariwisata agar mengikuti aturan yang ada seperti muatan tidak boleh melebihi kir yang ada. Begitu juga dengan bus pariwisata harus mempunyai izin operasional.
"Kami mengimbau agar pemilik angkutan barang agar mengikuti aturan yang ada, agar lancar di jalan. Kemudian mengikuti SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
HUT PII ke 73, Wakil Bupati Kampar ; Bangun Sinergitas dan Komitmen Bersama Dalam Pelestarian Lingkungan
Kampar — Wakil Bupati Kampar, Drs Misharti S,Ag M,Si, menghadiri kegiatan penanaman 730 bib.
Bank Mantap KCP Kampar Bersama RS Aulia Hospital Pekanbaru, Gelar Senam Sehat Dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pensiunan
Bangkinang Kota, Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Kampar dalam menjalankan komitmennya untu.
Sambut Baik Audiensi Pengusaha Di Kampar, Bupati Kampar Tegas Akan Mempermudah dan Cepat Pengurusan Izinnya
BANGKINANG KOTA - Bupati Kampar H Ahmad Yuzar, S.Sos, MT selalu membuka peluang seluas-luasnya ba.
Bupati Kampar Buka TC Kafilah MTQ Kabupaten Kampar
Pekanbaru - Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, ST didampingi Plt. Asisten I Setda Kampar Tengku Sa.
Plt. Asisten I Setda Kampar Pimpin Rapat Batas Desa dan Desa Persiapan
Bangkinang Kota – Bupati Kampar, yang diwakili oleh Plt. Asisten I Setda Kampar Tengk.
TP PKK Kabupaten Kampar Hadir Pada Gebyar HKG PKK Ke-53 Tahun 2025 Prov. Riau
Pekanbaru, Ikut berpartisipasi pada Gebyar Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Ke-53 Tahun 2025 di Prov.