pilihan +INDEKS
Bupati Kasmarni : Program TORA Bentuk Nyata Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, Program Penyerahan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah.
Hal itu diungkapkan Bupati Kasmarni dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Andris Wasono saat menghadiri pembagian sertifikat TORA, di halaman Kantor PT ADEI Plantation dan Industry, Kamis, 30 Juni 2022.
Penyerahan sertifikat TORA ini turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkalis Jeni Doli Winerunga, Diretur PT ADEI Ir Efeendi dan Staf Ahli Bupati Johansyah Syafri.
Dijelaskan Bupati, tujuan redistribusi tanah ini untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi.
Pada tahun 2022 ini, lanjutnya, redistribusi tanah yang direalisasikan, untuk Kecamatan Bandar Laksamana sebanyak 750 sertifikat. Sedangkan untuk Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, sebanyak 600 sertifikat, dengan rincian, Desa Muara Basung 135 sertifikat, Desa Semunai 19 Sertifikat, Desa Tengganau 18 sertifikat, Kelurahan Balai Raja 100 sertifikat, Kelurahan Titian Antui 245 sertifikat, dan Desa Kuala Penaso 83 sertifikat.
"Kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis ini bersumber dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADEI Plantation & Industry dalam rangka kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dengan total luas 733,03 hektar," jelas Bupati.
Bupati mengatakan, ketika sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekwensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat.
"Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Sudah Dibangun 32 Km, Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembangunan dan perbaikan infrastr.
Komitmen Berantas Habis Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
PEKANBARU --- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas .
PSPS Pekanbaru Pemuncak Klasemen, Wako Agung: Energi Masyarakat Bawa Dampak Positif
PEKANBARU – Kemenangan PSPS Pekanbaru atas PSMS Medan dengan skor 2-1 di Stadion Kaha.
Wako Agung Nugroho Siap Perkuat Sinergi dengan Kapolda Baru demi Keamanan dan Kemajuan Pekanbaru
PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepad.
Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
PEKANBARU — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi .
Puskesmas Tenayan Raya Raih Dua Penghargaan BPJS Kesehatan
PEKANBARU– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Puskesmas Tenayan.







