
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2026. Koordinasi berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Riau.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama anggota KPU Provinsi Riau. Rombongan diterima Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, bersama anggota Bawaslu Provinsi Riau.
Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Riau menyampaikan rekapitulasi data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan KPU RI kepada KPU kabupaten/kota untuk dilakukan pemutakhiran pada Semester II Tahun 2026.
Data tersebut meliputi pemilih potensial baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih. Pemutakhiran dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan koordinasi dengan Bawaslu merupakan bagian penting untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara berkelanjutan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang dimiliki tetap akurat dan mutakhir. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data pemilih di Provinsi Riau,” ujar Rusidi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman, mengatakan PDPB membutuhkan proses pemutakhiran secara berkala dengan memperhatikan berbagai perubahan data kependudukan.
Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung kualitas data pemilih. Masukan dari Bawaslu juga menjadi bahan dalam pencermatan dan pemutakhiran data.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan perubahan data dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Melalui koordinasi dan masukan dari Bawaslu, kami dapat memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mutakhir,” jelas Abdul Rahman.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi Riau memberikan saran dan masukan terhadap rekapitulasi data yang disampaikan KPU Provinsi Riau. Masukan tersebut menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan pencermatan dan perbaikan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi antara KPU dan Bawaslu Provinsi Riau ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap valid, akurat, dan mutakhir. Data pemilih yang terpelihara dengan baik diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.