Disdukcapil Pekanbaru: Warga Non Muslim Wajib Mengurus Akta Perkawinan Agar Sah Secara Hukum

Rabu, 22 Januari 2025

PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, warga yang beragama non muslim wajib mengurus akta perkawinan agar sah secara hukum.

Akta perkawinan merupakan dokumen resmi yang mengesahkan perkawinan, sehingga resmi tercatat di negara. Selain itu, akta ini juga menjadi dasar pembagian hak waris dan hak perdata lainnya, seperti tunjangan keluarga dan hak asuh anak.

"Akta ini juga menjadi dasar untuk mengurus perubahan status di KTP, KK dan pendaftaran anak," ujarnya, Rabu (22/01/2025).

Selain itu, ia juga mengatakan akta ini dapat menjadi perlindungan hukum bagi keluarga, pasangan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas di mata negara. Dengan adanya payung hukum ini, maka masalah hukum terkait status perkawinan, hak waris, dan pengasuhan anak dapat dicegah.

"Akta ini juga untuk urusan administrasi penting, seperti asuransi, pinjaman bank, warisan, hingga pengurusan perceraian," jelasnya.

Adapun syarat untuk pengurusan akta perkawinan adalah menyiapkan dokumen pemberkatan yang dilegalisir dari gereja jemaat si pengantin (bagi yang pemberkatan secara Buddha, maka lampirkan yang asli), akta kelahiran suami, Kartu Tanda Penduduk KTP suami yang masih berlaku, dan Kartu Keluarga (KK) suami.

Kemudian, KTP orang tua yang asih berlaku atau wali yang usianya di atas pengantin. Keenam, KTP dua orang saksi yang asih berlaku atau wali yang usia di atas pengantin. Lalu pas foto gandeng ukuran 4x6 (saat pengambilan akta perkawinan dibawa 4 lembar).

Selanjutnya surat pengantar dari lurah yang asli. Syarat ini untuk suami, surat baptis atau surat keterangan pindah agama pengantin yang asli, dari gereja tempat terjadinya pemberkatan atau gereja jemaat di Pekanbaru. Surat ini juga untuk suami.

Kemudian, surat izin menikah dari atasan. Syarat ini hanya bagi calon mempelai TNI atau Polri. Siapkan juga akta cerai atau akta kematian dari Disdukcapil bagi salah seorang pengantin yang statusnya cerai hidup atau cerai mati, surat rekomendasi nikah dari Disdukcapil yang asli sesuai data KTP asal yang ditandatangani kepala dinas, sekretaris, atau kabid. Hal ini berlaku jika salah satu pengantin memiliki KTP luar Kota Pekanbaru.

Siapkan resi setor tunai pembayaran denda ke Bank Riau Kepri dengan nomor rekening 1070244967 atas nama Bendahara Disdukcapil. Denda yang dibayar sebesar Rp250.000.

Denda ini dibayar jika pernikahan sudah melewati 60 hari sejak tanggal pernikahan secara agama. Denda tidak boleh transfer lewat ATM atau mobile banking atau internet banking. Format: pembayaran denda keterlambatan akta perkawinan.

Siapkan akta kelahiran istri. Keenam belas, dokumen yang diterbitkan, akta perkawinan, KK, dan KTP suami istri, KK istri, KTP istri yang masih berlaku, surat pengantar lurah yang asli untuk istri.

Siapkan surat baptis istri atau surat keterangan pindah agama pengantin dari gereja tempat terjadinya pemberkatan atau gereja jemaat di Pekanbaru.

Sementara itu, bagi warga yang akan memperbaiki akta perkawinan, hilang, atau rusak harus menyertakan akta perkawinan asli, fotokopi KK, KTP suami istri, dan surat kehilangan dari polisi yang asli (masing-masing dua lembar atas nama istri dan suami).