PEKANBARU - Pelaku usaha yang ada di Kota Pekanbaru, terutama usaha yang menghasilkan bahan konsumsi, diingatkan agar produk yang dihasilkan dan diedarkan ke masyarakat harus penuhi standar kesehatan, dan layak edar.
Ini disampaikan Plt Kadiskes Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat diminta tanggapannya terkait masih adanya pelaku usaha yang enggan mengurus izin usaha, seperti depot air minum isi ulang.
"Kepada setiap produsen, produsen bahan-bahan konsumsi, disitu ada tanggung jawab, bahwa bahan-bahan yang dikonsumsi itu harus memenuhi standar kesehatan, memenuhi standar-standar layak edar," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (6/11/2024).
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mengikuti aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru
"Jadi kita mengimbau, sekaligus mengingatkan kepada teman-teman pelaku usaha, khususnya yang menghasilkan produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, lengkapilah izinnya dan tentunya pastikan bahwa produk yang kita hasilkan itu betul-betul aman dan baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Kan disitu ada tanggungjawab kita," ujarnya menegaskan.