PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal mengkaji pemanfaatan sejumlah gedung yang telah ditinggalkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H. Muhammad Jamil, M.Ag, M.Si menyebutkan, nantinya eks gedung OPD tersebut akan tetap digunakan untuk keperluan pemerintah kota.
"Jadi tetap kita kelola. Kita akan peruntukan untuk keperluan pemerintah sendiri. Mungkin untuk perusahaan daerah yang belum memiliki kantor, bisa dipakai sementara," ucapnya, Kamis (27/1).
"Atau bisa juga digunakan oleh instansi-instansi vertikal yang belum memiliki kantor seperti KPU, Bawaslu, BNN juga. Menjelang mereka mendapatkan kantor yang representatif, bisa kita pinjam pakaikan untuk sementara," ulas Jamil.
Namun untuk biaya perbaikan gedung maupun renovasi sesuai keperluan instansi terkait, pemerintah kota menyerahkan sepenuhnya kepada instansi bersangkutan.
"Karena kita tidak ada anggaran untuk renovasi gedung OPD yang telah ditinggalkan," tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini sebagian besar OPD di lingkungan pemerintah kota telah berkantor di komplek perkantoran terpadu walikota di Tenayan Raya. Ada beberapa gedung yang ditinggalkan salah satunya kantor Dinas Dalduk KB.